Ayah di Malinau Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Tetap Dilakukan Meski Korban Sudah Menikah

Ilustrasi kekerasan seksual dalam rumah tangga oleh ayah terhadap anak kandungnya

Malinau – Seorang pria berinisial Tinus (46) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terungkap telah mencabuli anak kandungnya sendiri sejak tahun 2015. Ironisnya, aksi bejat tersebut tetap berlanjut meskipun korban telah menikah dan memiliki anak.

Kanit PPA Polres Malinau, Ipda Andre Setyawan, mengatakan kasus ini terbongkar setelah korban melapor pada Juni 2025. Korban akhirnya berani speak up setelah mendapat tekanan psikologis berat yang berlangsung bertahun-tahun.

“Kejadian pertama saat rumah dalam keadaan sepi. Istri pelaku dan anak-anak lain sedang ke kebun. Pelaku membekap korban dengan kain, mengikatnya, lalu mencabuli. Setelah itu korban diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” ujar Andre.

Tindakan pencabulan terus berlangsung hingga korban menikah. Bahkan dalam seminggu, pelaku bisa mencabuli korban dua hingga tiga kali, terutama saat rumah dalam keadaan sepi. Parahnya, kejadian itu juga terjadi saat suami korban berada di rumah.

Kondisi korban semakin tertekan ketika pelaku mulai mengancam cucunya sendiri. Tinus mengacungkan parang dan mengancam akan membunuh cucunya jika korban tidak menuruti perintahnya.

Sebelum pelaporan ke polisi, keluarga sempat mencoba menyelesaikan perkara ini secara adat. Namun, hanya dua hari setelah penandatanganan surat damai, Tinus kembali melakukan pelecehan terhadap korban.

“Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera. Penyelesaian secara adat tidak efektif karena pelaku tetap mengulangi perbuatannya,” tegas Andre.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Malinau. Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius. Korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis akibat trauma berat yang dialaminya.

“Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” ungkap Alamsyah.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga.

Untuk mengikuti berita kriminal dan hukum terbaru lainnya, kunjungi dailyzoneid.blogspot.com

Komentar