Patroli Jam Malam Diberlakukan di Depok, Puluhan Remaja Ditegur Satpol PP


Petugas Satpol PP Depok mengimbau remaja di Beji Timur saat patroli jam malam pelajar


Kota Depok resmi memberlakukan aturan patroli jam malam bagi pelajar pada Selasa (3/6/2025), sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota setempat.

Sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, Satpol PP Depok bersama aparat kecamatan melaksanakan patroli serentak di 11 kecamatan, guna mengingatkan para pelajar untuk tidak berkegiatan di luar rumah pada malam hari.

Patroli dimulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari pukul 04.00 WIB. Beberapa titik seperti Margonda Raya dan Beji Timur menjadi fokus karena sering dijadikan tempat nongkrong remaja.

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini masih bersifat edukatif dan belum ada sanksi dikenakan. “Arahan dari Pak Gubernur Jabar dan SE Wali Kota menjadi dasar pelaksanaan malam ini. Fokus kami masih sosialisasi dan pendekatan persuasif,” ucap Dede saat melakukan patroli di Margonda.

Karena keterbatasan personel, sistem patroli dilakukan secara bergilir dan teknis lanjutan akan dibahas lebih lanjut bersama Wali Kota atau Sekda.

Di Kecamatan Beji, Camat Hendra Pradesa memimpin patroli langsung, menyasar titik-titik rawan seperti Lapangan Hawai. Lebih dari 50 remaja ditemukan masih berkeliaran setelah pukul 21.00 WIB. “Kami bergerak bersama mitra dari BKP Depok, menyusuri enam kelurahan di Beji. Banyak pelajar kami beri arahan secara persuasif,” ujar Hendra.

Sebagian remaja berdalih tengah bertemu teman atau mencari penghasilan tambahan, namun mayoritas bersikap kooperatif dan menunjukkan identitas saat diimbau petugas.

Hendra juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk ikut aktif menjaga anak-anaknya agar mematuhi aturan jam malam demi keselamatan bersama.

Kebijakan ini mengacu pada SE Nomor 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025, di mana pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan tertentu yang dibenarkan dan diketahui orang tua.

Wali Kota Supian Suri mengatakan, aturan ini bertujuan membangun kedisiplinan dan budaya belajar bagi kalangan pelajar. “Insya Allah, kita mulai terapkan secara bertahap,” katanya pada Senin (2/6/2025).

Hingga pukul 23.00 WIB, petugas masih menyisir sejumlah titik di Kota Depok dan memberikan imbauan kepada pelajar, warga, serta mahasiswa, khususnya di kawasan Beji Timur.



Komentar