Premanisme Berkedok Ormas di Tangerang, 7 Orang Ditangkap Polisi

Tujuh anggota ormas ditangkap polisi karena memalak sopir truk di Kabupaten Tangerang


Tujuh anggota dari sebuah ormas di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diamankan pihak kepolisian karena melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang melintas. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Polresta Tangerang setelah menerima laporan dari warga yang menyaksikan langsung aksi pemerasan tersebut.

Wakapolresta Tangerang, AKBP Christian Aer, menyatakan bahwa ketujuh pelaku merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan yang beroperasi di wilayah tersebut. Mereka berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Aksi mereka terjadi di dua titik, yakni Sukadiri dan Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.

“Setelah laporan diterima, tim segera ke lokasi dan membenarkan adanya tindakan pemerasan terhadap sopir truk,” jelas Christian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp82.500 dan Rp38.000, satu baju ormas PP, satu lampu lalu lintas, serta dua kaleng wafer yang diduga digunakan sebagai wadah untuk mengumpulkan uang.

Menurut Kompol Arief N. Yusuf, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan organisasi dalam menerima dana dari hasil pemerasan tersebut.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa tindakan semacam ini sangat merugikan masyarakat dan tidak dibenarkan dalam bentuk apapun.

Sumber: DAILY ZONE ID

Komentar