Jakarta – Sebanyak 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kericuhan saat demo di depan Balai Kota Jakarta kini tidak ditahan, tetapi dikenakan kebijakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (31/5/2025). Ia menyebutkan bahwa aturan ini bersifat fleksibel jika jadwal kuliah para mahasiswa berbenturan dengan jadwal pelaporan.
“Kalau bentrok dengan kuliah, bisa diganti hari atau jamnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menetapkan 15 dari 93 mahasiswa yang diamankan sebagai tersangka dalam unjuk rasa yang berlangsung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Penetapan dilakukan berdasarkan sejumlah bukti, termasuk visum korban dan rekaman video aksi.
Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut mereka diduga melakukan tindak pidana seperti penghasutan, pengeroyokan, dan perlawanan terhadap petugas.
Nama-nama tersangka yang telah dirilis antara lain TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Kemudian, satu tersangka tambahan berinisial MAA ditangkap di rumahnya di Cibitung, Bekasi, oleh tim gabungan Subdit Kamneg dan Resmob Polda Metro Jaya, sehingga total tersangka menjadi 16 mahasiswa.
Sumber: DAILY ZONE ID.
Komentar
Posting Komentar