SIDOARJO – Sebanyak 23 individu yang merupakan karyawan aktif maupun mantan pegawai dari PT Tedmonindo Pratama Semesta melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja ke Polres Sidoarjo atas dugaan praktik penggelapan dokumen penting berupa ijazah.
Laporan resmi telah teregistrasi dengan nomor LPM/663/V/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Komisaris Utama perusahaan, Reymond Ferry, disebut sebagai pihak terlapor yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan.
Menurut kuasa hukum para pelapor, Sigit Imam Basuki, selain dugaan penahanan ijazah, para pegawai juga mengalami pemotongan gaji sepihak serta intimidasi dari perusahaan. Ia menegaskan, laporan ini muncul karena perusahaan menahan ijazah sebagai jaminan, menunda pembayaran gaji, serta menetapkan potongan sebesar Rp250.000 per bulan selama dua tahun kepada sejumlah pegawai sebagai ganti atas barang yang dinyatakan hilang.
Baca juga berita sebelumnya : Kasus Penahanan Ijazah Terulang, 15 Karyawan Laporkan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo
"Jika pegawai tidak menyetujui, gajinya tidak dibayarkan. Bahkan, untuk mengambil ijazah mereka harus membayar hingga Rp6,5 juta," ungkap Sigit dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi tandon air tersebut memiliki kantor di Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Beberapa pegawai yang diberhentikan karena dituduh bertanggung jawab atas kerugian juga turut mengajukan laporan.
"Ada yang masih aktif bekerja, dan ada yang sudah mengundurkan diri. Total 23 orang yang kini resmi melapor," jelas Sigit.
Ia berharap Polres Sidoarjo dapat menindaklanjuti laporan ini secara adil dan transparan agar hak-hak para pekerja tidak diabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tedmonindo Pratama Semesta belum memberikan keterangan resmi.
Sumber: DAILY ZONE ID
Komentar
Posting Komentar