Kejadian berawal ketika korban, Hapis Lase (35), memarkir sepeda motornya di garasi tanpa mengunci stang dan kunci kontak masih menempel pada Minggu malam (27/5/2025). Pintu garasi di Medan Denai memang digembok, tetapi korban menaruh kunci gemboknya di tiang jendela rumah.
Saat bangun pagi hari Rabu (28/5/2025), Hapis mendapati pintu garasi sudah terbuka dan kendaraannya hilang. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.
Tim polisi langsung menyelidiki dan berhasil menangkap dua tersangka di lokasi terpisah pada Kamis (29/5/2025). Mereka adalah Rudiansyah (36) dan Ganda Sayuti (52), yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
Dari hasil pengembangan, Rudiansyah mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya, Ganda Sayuti. Keduanya memanjat pohon jambu di dekat rumah korban. Rudiansyah kemudian melompat ke garasi, sementara Ganda memantau situasi dari atas pohon. Setelah itu, Rudiansyah mengambil kunci gembok yang menempel di tiang jendela bagian dalam, menutup kamera CCTV dengan kain serbet agar wajah mereka tidak terekam, lalu membuka gembok garasi dan membawa kabur sepeda motor serta baterai mobil milik korban.
Kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut ke tanah garapan di Jermal XV. Rudiansyah menyerahkan motor itu ke orang berinisial H (DPO) untuk dijual. Namun, H tidak kunjung kembali membawa uang hasil penjualan.
Untuk mencari H, polisi membawa Rudiansyah dan Ganda kembali ke Jermal XV. Saat itulah mereka berusaha melarikan diri dengan mendorong salah satu petugas bernama Aiptu Yakub Sitorus ke parit. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan ke udara, tim akhirnya melumpuhkan keduanya dengan melepaskan tembakan ke bagian kaki.
Komentar
Posting Komentar