MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap dua orang pria yang merupakan saudara kandung karena diduga terlibat dalam penyelundupan dan penyimpanan narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram. Kedua tersangka berinisial AR (35) dan MR (51), warga Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Tersangka AR yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, terlebih dahulu diamankan di sekitar Jembatan Titi Harkat, Tanjung Balai.
“Dalam proses interogasi, AR mengaku telah mengambil paket sabu dari wilayah perairan Malaysia menggunakan sampan,” ujar Calvijn, Jumat (30/5/2025).
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari AR, petugas melakukan pengembangan dan menangkap MR di hari yang sama di Jalan Pasar Baru. Dari penangkapan MR, petugas kembali menyita 2 kilogram sabu yang disembunyikan di area pemakaman di belakang rumahnya.
Kedua pelaku menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran aparat. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp 10 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba lintas negara tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya di wilayah perairan yang rawan menjadi jalur penyelundupan narkotika.
Sumber: DAILY ZONE ID
Komentar
Posting Komentar