Kasus Penahanan Ijazah Terulang, 15 Karyawan Laporkan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo

 

Kuasa hukum menjelaskan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan tandon air Sidoarjo

SIDOARJO – Isu penahanan ijazah kembali mencuat, kali ini melibatkan PT Tedmonindo Pratama Semesta, sebuah perusahaan tandon air yang beroperasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebanyak 15 karyawan, baik yang masih aktif maupun yang telah mengundurkan diri, melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Sidoarjo atas dugaan penahanan dokumen penting milik mereka, termasuk ijazah dan SKCK.

"Ada yang sejak mulai bekerja tahun 2012, ijazahnya belum juga dikembalikan meski sudah resign pada April 2025," ujar kuasa hukum para pelapor, Sigit Imam Basuki, Kamis (29/5/2025).

Menurut Sigit, praktik ini dilakukan sejak awal perekrutan. Para calon karyawan diminta menyerahkan ijazah sebagai "jaminan" sebelum menandatangani kontrak kerja.

Tak hanya itu, terdapat dugaan bahwa perusahaan memungut uang tebusan sebesar Rp 6,5 juta bagi karyawan yang ingin mengambil kembali ijazahnya setelah mengundurkan diri.

Lebih lanjut, Sigit menyebut adanya indikasi pemerasan lain oleh perusahaan berupa potongan gaji karyawan sebesar Rp 250.000 per bulan selama dua tahun untuk mengganti kerugian atas kehilangan barang berupa matras seberat tiga ton saat libur Lebaran.

“Kalau memang ada kehilangan, seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum, bukan langsung memotong gaji tanpa penyelidikan,” tegasnya.

Matras tersebut, yang beratnya diklaim sekitar 300 kg, disebut mustahil dibawa tanpa alat bantu karena pintu gudang digembok dan kondisinya terkunci selama libur.

Tidak berhenti di situ, Sigit juga menyampaikan keluhan lain terkait keterlambatan pembayaran gaji. Beberapa karyawan mengaku belum menerima gaji hingga akhir Mei, padahal biasanya gaji dibayarkan setiap tanggal 10.

“Jika karyawan menolak menandatangani surat persetujuan pemotongan gaji Rp 250 ribu selama 24 bulan, maka gajinya tidak akan dicairkan,” tambahnya.

Selain ke kepolisian, para korban juga melaporkan pelanggaran ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo. Hingga kini, pihak perusahaan, Polres Sidoarjo, serta instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.


Sumber: DAILY ZONE ID

Komentar