Modus Bakar Daging Kurban, Sepasang Kekasih di Gresik Gasak Motor Teman Sendiri

Penangkapan pelaku pencurian motor oleh Polres Gresik


Peristiwa tak biasa terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sepasang kekasih berinisial R (21) dan ADS (21) ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik teman sendiri. Aksi tersebut dilakukan dengan modus mengundang korban ke rumah untuk menghadiri acara bakar-bakar daging kurban.

Kejadian ini bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban bernama M Ruhul Madani (24), warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, menerima pesan dari ADS, salah satu pelaku perempuan yang juga merupakan kenalannya.

Dalam pesan tersebut, ADS mengundang korban untuk datang ke rumahnya di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, guna menghadiri acara bakar daging kurban. Tanpa curiga, korban mengiyakan ajakan tersebut dan tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 R bernomor polisi L 2036 ABL.

Setibanya di rumah ADS, korban dipersilakan masuk untuk membantu persiapan acara. Sementara itu, sepeda motornya diparkir di teras rumah.

Namun tak lama berselang, ADS berpamitan meninggalkan rumah dengan alasan ada urusan pribadi dengan kekasihnya, R. Korban pun tetap berada di rumah tersebut.

Sekitar pukul 20.25 WIB, adik ADS memberitahu bahwa motor milik Ruhul sudah tidak terlihat di tempat semula. Korban langsung mengecek area sekitar dan mencoba mencari kendaraannya yang hilang. Ia juga berinisiatif memeriksa rekaman CCTV dari lingkungan sekitar.

Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor miliknya ke arah selatan desa. Merasa menjadi korban pencurian, Ruhul pun segera melapor ke Polsek Panceng.

Petugas kepolisian langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi M Asyraf Gunawan, akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pria sebagai R, warga Desa Pantenan, Kecamatan Panceng.

Polisi mengamankan R pada Minggu malam, 8 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di sebuah warung di Dusun Pundut, Desa Ketanen, Panceng. Tak lama berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas juga menangkap ADS di rumahnya di Desa Prupuh.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti STNK motor, dua kunci kendaraan, kunci tangki, dan beberapa dokumen berharga lainnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni Aziz, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp25 juta.

"Benar, kedua pelaku telah kami amankan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna keperluan proses hukum selanjutnya," ujar Abid.

Kasus ini disangkakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mengingat aksi dilakukan dengan perencanaan dan keterlibatan lebih dari satu orang.

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.

"Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu dalam proses penegakan hukum. Laporkan jika ada tindakan mencurigakan atau tindak pidana," kata Rovan.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi semua agar tidak mudah percaya, bahkan kepada orang yang dikenal sekalipun. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa datang dari lingkungan terdekat, dan bisa menggunakan pendekatan emosional atau hubungan personal sebagai celah.

Jika ingin mengetahui lebih banyak berita kriminal terbaru lainnya, kamu bisa mengunjungi blog kami di DailyZoneID untuk update informasi harian seputar peristiwa, kriminalitas, dan kejadian unik lainnya.

Komentar