Bekasi Seorang pengedar obat-obatan terlarang bernama Iksan akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan warga yang mengirimkan informasi melalui akun Instagram resmi milik Polsek Serang Baru.
Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan obat-obatan yang masuk daftar G. Tindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera serta menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran obat ilegal.
“Kami menindaklanjuti laporan warga dengan cepat dan langsung memproses pelaku sesuai hukum berlaku, agar wilayah Serang Baru terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya,” ujar Hotma kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
Penangkapan Iksan terjadi pada Kamis (5/6) di Desa Sirnajaya, Serang Baru. Informasi awal datang dari warga yang mengirimkan nomor WhatsApp yang diduga milik pengedar, melalui fitur pesan langsung (DM) ke akun Instagram Polsek Serang Baru. Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.
Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan berada di dekat sebuah warung nasi uduk. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Iksan, dan langsung diamankan oleh aparat kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat, polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah obat-obatan yang disimpan di dalam kantong plastik kresek hitam yang digantung di tali. Barang-barang tersebut langsung diamankan dan dibawa bersama pelaku ke Mapolsek Serang Baru guna pemeriksaan lebih dalam.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sebagai berikut:
Sebanyak 24 kapsul yang diduga jenis Tramadol
-
Total 176 pil berwarna putih yang diketahui sebagai Eximer
-
Tiga butir obat yang mengandung zat aktif Trihexyphenidyl
-
Empat butir tablet berlogo Double Y
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman pidana yang cukup berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Laporan sederhana dari warga melalui media sosial ternyata dapat menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya di tengah masyarakat.
Untuk mendapatkan berita terkini lainnya seputar kriminalitas, peristiwa viral, dan penegakan hukum, kamu bisa mengunjungi dailyzoneid, media informasi harian yang selalu menyajikan berita terpercaya dan aktual setiap hari.
Komentar
Posting Komentar