Surabaya Berlakukan Jam Malam untuk Anak: Orang Tua Bisa Kena Sanksi Parenting

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan jam malam bagi anak-anak

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas demi melindungi anak-anak dari pergaulan yang berisiko. Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, Wali Kota Eri Cahyadi menetapkan aturan jam malam yang melarang anak-anak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.

Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak Jumat, 20 Juni 2025. Aturan tersebut tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga menekankan tanggung jawab orang tua atau wali dalam menjaga dan mengawasi anak-anak mereka. Bila ketahuan melanggar, orang tua pun tak luput dari konsekuensi hukum sosial berupa program pembinaan.

Anak Dilarang Keluyuran Setelah Jam 10 Malam

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa anak-anak tidak diperkenankan berkeliaran di jalan atau berada di luar rumah setelah pukul 10 malam, kecuali sedang mengikuti kegiatan resmi seperti belajar tambahan, les privat, atau aktivitas edukatif yang disertai pengawasan.

“Anak-anak yang masih terlihat di jalanan setelah pukul 22.00 akan diamankan petugas. Orang tua mereka akan kami panggil untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Eri dalam konferensi pers pada Sabtu, 21 Juni 2025. Pertemuan antara anak dan orang tua nantinya akan didokumentasikan sebagai bentuk edukasi sekaligus efek jera.

Sanksi bagi Orang Tua: Wajib Ikut Kelas Parenting

Jika seorang anak ketahuan melanggar jam malam tanpa alasan yang dapat diterima, maka orang tua atau pengasuhnya akan dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya bukan berupa denda atau pidana, melainkan wajib mengikuti kelas parenting yang disiapkan oleh Pemkot Surabaya.

Kelas ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak, serta mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam pengasuhan. Tak hanya itu, pemantauan akan dilakukan secara berjenjang oleh pihak RT/RW, Kader Surabaya Hebat, dan perangkat kelurahan hingga kecamatan.

Konsep Jam Malam Berangkat dari Masukan Masyarakat

Sebelum menerbitkan SE ini, Eri Cahyadi mengaku telah menjaring aspirasi dari masyarakat. Mayoritas warga Surabaya, menurutnya, menyambut baik ide ini dan bahkan mengusulkan agar konsep jam malam diperluas ke seluruh RW di kota pahlawan tersebut.

“Saya berharap inisiatif ini tumbuh dari kesadaran bersama warga untuk menjaga anak-anak dari lingkungan yang berisiko,” tutur Eri. Ia menyebutkan bahwa pengawasan tidak hanya bisa dibebankan pada pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab kolektif.

Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan

Dalam implementasinya, masyarakat diminta proaktif. Apabila ada anak yang terlihat berkeliaran tanpa tujuan jelas setelah jam yang ditentukan, warga dapat langsung melapor ke Ketua RW, atau menghubungi Command Center 112. Petugas akan datang dan mengamankan anak tersebut secara persuasif, bukan represif.

“Pendekatan kami tetap edukatif. Ini bukan soal menghukum, tapi mencari tahu kenapa seorang anak bisa bebas berkeliaran tanpa pengawasan,” jelas Eri. Anak-anak yang diamankan akan dibina, dan identitas mereka tidak akan diekspos demi menjaga privasi.

Upaya Alternatif: Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS)

Untuk mendukung upaya pengasuhan positif, Pemkot Surabaya juga mengembangkan Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS). Fasilitas ini bertujuan menyalurkan minat dan bakat anak-anak ke arah yang positif.

“Jika ada anak yang sering berkelahi, kita arahkan ke tinju. Di RIAS, kita punya pelatih profesional, dan beberapa alumni bahkan sudah jadi atlet,” ungkap Eri. Ia berharap dengan adanya pembinaan seperti ini, anak-anak bisa berkembang di jalur yang tepat dan menjauhi lingkungan negatif.

Larangan Aktivitas Anak di Malam Hari

SE tersebut juga memuat larangan-larangan spesifik bagi anak-anak, antara lain:

  1. Tidak boleh beraktivitas di luar rumah tanpa pendampingan setelah pukul 22.00 WIB.

  2. Dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.

  3. Tidak boleh terlibat dalam komunitas yang mengarah pada kenakalan remaja seperti geng motor, gangster, atau komunitas punk.

  4. Dilarang terlibat dalam aktivitas yang mengandung unsur kriminalitas, miras, narkoba, atau kekerasan.

  5. Tidak diperkenankan berada di tempat-tempat yang berisiko seperti warung kopi, warnet, penyedia game online, atau area jalanan rawan kecelakaan.


Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda. Orang tua pun diimbau untuk lebih peka dan aktif dalam menjaga anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas atau aktivitas yang merugikan masa depan mereka.

Untuk perkembangan kebijakan daerah dan berita kota lainnya, kunjungi blog terpercaya kami di DailyZoneID yang menyajikan informasi aktual setiap hari.

Komentar