Tragis, Pasien Sesak Nafas di Padang Meninggal Setelah Ditolak RS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

 

Pasien sesak nafas di Padang meninggal setelah ditolak RS, BPJS Kesehatan jelaskan kriteria gawat darurat.

Seorang warga Padang, Desi Erianti (44), yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (BPJS Kesehatan), meninggal dunia setelah tak mendapat penanganan di IGD RSUD dr Rasidin, Sabtu (31/5/2025). Desi mengalami sesak nafas akibat ISPA, namun pihak rumah sakit menilai kondisinya belum termasuk darurat medis.

Karena tidak dianggap masuk kategori kegawatdaruratan, dokter menyarankan pasien kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) untuk rujukan. Padahal, sehari sebelumnya, Desi telah berobat ke faskes 1 namun tak menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

Keluarga sempat ditawari jalur umum untuk mendapatkan perawatan, namun menolaknya karena keterbatasan biaya. Akhirnya, Desi harus pulang tanpa mendapat tindakan medis lebih lanjut.

Apakah Sesak Nafas Termasuk Kondisi Gawat Darurat dalam Jaminan BPJS Kesehatan?

Menanggapi kasus ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kondisi gawat darurat tidak ditentukan dari nama penyakit, melainkan dari gejala dan keadaan pasien, sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018 dan Permenkes No. 47 Tahun 2018.

Dokter di rumah sakit berwenang menentukan apakah pasien termasuk dalam kegawatdaruratan. Bila iya, maka layanan IGD dapat langsung diakses dan seluruh biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kriteria Gawat Darurat yang Dijamin BPJS Kesehatan

  1. Mengancam nyawa atau membahayakan lingkungan

  2. Gangguan pernapasan, jalan nafas, atau sirkulasi

  3. Penurunan kesadaran

  4. Gangguan hemodinamik

  5. Butuh penanganan medis segera

Jika kondisi tidak masuk kriteria tersebut, maka pasien perlu rujukan dari faskes 1, dan biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bila ada ketidaksesuaian dalam penilaian, keluarga bisa melapor ke petugas “BPJS Siap Membantu” di rumah sakit atau menghubungi call center 165.


Sumber: DAILY ZONE ID.

Komentar