Sebuah video yang menampilkan mobil dinas melaju di jalur khusus TransJakarta viral di media sosial. Kejadian ini menuai sorotan publik, terutama karena terlihat dua anggota polisi memberikan hormat saat mobil tersebut melintas. Banyak netizen mempertanyakan apakah tindakan itu dibenarkan, dan bagaimana proses hukum bagi kendaraan pelat dinas yang melanggar aturan lalu lintas.
Menurut Polda Metro Jaya, kejadian tersebut tetap akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kombes Pol Komarudin selaku Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa meskipun dalam video terlihat mobil dinas tidak dihentikan secara langsung oleh petugas di lokasi, namun pelanggaran tersebut sudah terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Semua kendaraan yang melanggar sudah pasti ter-capture kamera ETLE. Baik itu pelat hitam maupun pelat merah, semua akan diproses dan STNK-nya otomatis diblokir,” ujar Komarudin, dikutip dari Antaranews.
Identitas Kendaraan Sudah Dikantongi
Kombes Komarudin menambahkan bahwa identitas dari mobil dinas yang viral itu sudah berhasil dikantongi oleh pihak kepolisian. Saat ini, Polda Metro Jaya sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami waktu dan lokasi kejadian lebih lanjut.
“Untuk kendaraan dinas, hasil capture diserahkan kepada instansi masing-masing. Jika milik Polri akan diserahkan ke Propam, sedangkan jika milik TNI diserahkan ke Polisi Militer,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa fokus anggota kepolisian saat ini lebih kepada mengatasi kemacetan, sementara pelanggaran lalu lintas tetap ditindak melalui sistem ETLE.
Sanksi Hukum Menanti Pelanggar Jalur TJ
Masuk ke jalur khusus TransJakarta bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas, termasuk memasuki jalur khusus seperti jalur busway, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Artinya, baik kendaraan pribadi maupun dinas, tidak dibenarkan menggunakan jalur TransJakarta demi alasan apapun. Hal ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya dan kelancaran operasional bus TransJakarta.
Risiko Lain Jika Nekat Gunakan Jalur TJ
Menurut praktisi keselamatan berkendara, Andry Berlianto, ada banyak risiko yang harus dipertimbangkan sebelum nekat memasuki jalur busway. Selain berisiko dikenai tilang, potensi terjadinya kecelakaan juga meningkat, mengingat jalur ini didesain khusus untuk kendaraan besar seperti bus.
“Lebih baik macet bersama kendaraan lain di jalur umum daripada masuk jalur TJ demi menghemat waktu. Itu berisiko dan tidak sebanding dengan keuntungannya,” kata Andry.
Insiden ini menegaskan pentingnya ketegasan hukum dan perlakuan yang sama kepada semua pengguna jalan. Siapapun, termasuk pejabat dan instansi pemerintah, tidak kebal terhadap aturan lalu lintas.
Netizen Geram, Video Viral di Media Sosial
Video mobil dinas yang masuk jalur TransJakarta pertama kali diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta. Dalam video tersebut, terlihat dua anggota polisi memberikan hormat kepada kendaraan yang melewati jalur busway. Hal ini menuai pro dan kontra dari warganet. Banyak yang merasa bahwa tindakan itu memberi kesan bahwa mobil dinas bebas dari aturan hukum.
“Sebuah mobil dinas pejabat terekam masuk ke jalur khusus busway TransJakarta. Dalam rekaman tersebut dua anggota kepolisian terlibat memberi hormat saat mobil itu melintas,” tulis akun tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian telah menegaskan bahwa pelanggaran tetap ditindak dan sistem ETLE akan berjalan sebagaimana mestinya.
📌 Sumber terpercaya lainnya bisa Anda ikuti di DAILY ZONE ID untuk perkembangan berita hukum dan lalu lintas lainnya.
Komentar
Posting Komentar